Hibah adalah pemberian harta atau aset kepada pihak lain secara sukarela dan tanpa syarat untuk kepentingyang bersifat kebajikan atau tujuan tertentu. Dalam konteks hukum Islam, hibah disebut juga sebagai waqaf.
Kelebihan membuat hibah semasa hidup adalah karenadengan memberikan hibah, seseorang dapat memberikan manfaat langsung kepada penerima hibah dan dapat memastikan bahwa harta atau aset yang diberikan telah sampai ke tangan penerima dengan jelas. Selain itu, membuat hibah juga dapat membantu menghindari perselisihan antara ahli waris setelah meninggal dunia, karena harta atau aset yang telah diberikan melalui hibah tidak akan menjadi bagian dari harta warisan.
Namun, penting untuk diingat bahwa dalam membuat hibah, pihak yang memberikan hibah harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa hibah tersebut dibuat dengan niat baik dan keikhlasan yang tulus. Juga, penerima hibah harus memahami dan menerima dengan benar hibah yang diberikan.
Dalam konteks Malaysia, hibah disebut sebagai pemberian sukarela atau hadiah. Ada banyak jenis hibah yang dapat dibuat di Malaysia, termasuk hibah tanah, hibah saham, dan hibah aset. Penting bagi pihak yang ingin membuat hibah untuk memperhatikan aturan dan regulasi yang berlaku serta mendapatkan nasihat dari ahli waris dan ahli hukum untuk memastikan bahwa hibah tersebut dibuat dengan benar dan sesuai dengan kepentingan semua pihak yang terlibat.
Semoga Bermanfaat
0 Comments
Terima kasih tinggalkan komen anda si sini.